- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 15/Pid. Sus/2016/PN.Pdg tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding sekedar mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna hijau B 3437 BAV serta kunci kontaknya sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Amri Situmorang Bin JT Situmorang Panggilan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabil denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika yang diduga berisi daun ganja kering seberat 489,7 gram, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepea motor jenis Yamaha jupiter warna hijau B 3437 BAV serta kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Wardianto ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 35/PID/2016/PT PDG |
|
Nomor | 35/PID/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmuddin |
Hakim Anggota | Syamsi, Brmasruddin Chaniago |
Panitera | Lifiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; 2. Turut serta menggunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan