Putusan PTUN KUPANG Nomor 9/G/2016/PTUN-KPG |
|
Nomor | 9/G/2016/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Yusuf Klemen, Ivan Pahlavia Islamy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------------M E N G A D I L I -------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Oematnunu, kecamatan kupang Barat, kabupaten kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 82/Oematnunu/2011, Tanggal 20 September 2011, Luas 9.227 M2, atas nama Martha Laibiti ;----------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Oematnunu, Kecamatan kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 82/Oematnunu/2011, Tanggal 20 September 2011, Luas 9.227 M2 atas nama Martha Laibiti ;---------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 82/Oematnunu/2011, Tanggal 20 September 2011, Luas 9.227 M2 atas nama Martha Laibiti ;---------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.503.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah) ;-----------------------------. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2016/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 9/G/2016/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/TUN/2017
Banding : 293/B/2016/PT.TUN.SBY.
Pertama : 09/G/2016/PTUN.KPG
Statistik6816