Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 23/Pdt.G/2013/PN Sim |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2013/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | Vid P.sitorus, - Budi Teguh Simaremare |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Penggugat I (Handriyani Panjaitan) adalah pemilik tanah perkara seluas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi), terletak di Huta I Nagori Dolok Maraja, Kec.Tapian Dolok, Kab.Simalungun dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah SA.Amsyah Saragih = 21M- Sebelah Timur dengan tanah Handoyo = 270M- Sebelah Selatan dengan tanah DAS = 44M- Sebelah Barat dengan tanah Kusdi + Ngadimun + Suginem + Rusli = 226MBerikut segala sesuatu yang ada/tertanam di atasnya, sesuai dengan Surat Pembagian dan Persetujuan ahli waris tanggal 3 Oktober 2012 Jo Surat Pernyataan memiliki sebidang tanah warisan tanggal 3 Oktober 2012 yang diketahui oleh Pangulu Dolok Maraja ;- Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik tanah perkara seluas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) terletak di Huta I Nagori Dolok Mataja, Kec.Tapian Dolok, Kab.Simalungun dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah SA.Amsyah Saragih = 21M- Sebelah Timur dengan tanah Handoyo = 270M- Sebelah Selatan dengan tanah DAS = 44M- Sebelah Barat dengan tanah Handriyani P. = 226MBerikut segala sesuatu yang ada/tertanam di atasnya, sesuai dengan Surat pembagian dan persetujuan ahli waris tanggal 3 Oktober 2012 Jo Surat Pernyataan memiliki sebidang tanah warisan tanggal 3 Oktober 2012 yang diketahui oleh Pangulu Dolok Maraja ;- Menyatakan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :DALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan Provisi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan penggugat I, II, III, IV, V tidak dapat diterima (Niet Ontvankelivke Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I, II, III , IV, V dalam Konvensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp.1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN Sim
Statistik636