Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 44/Pdt.G/2016/PA.Lbj |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2016/PA.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LABUAN BAJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harifa, Seibr Hakim Anggota Rasyid Rizani |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Labuan Bajo; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi seluruhnya; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 2 (dua) orang anaknya, yaitu: 2.1. xxxxxxxxx binti xxxxxxxx, umur 8 tahun 2.2. xxxxxxxxx binti xxxxxxxx, umur 7 tahun 3. Menetapkan, membebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi berupa: 3.1 Nafkah pemeliharaan atas 2 (dua) orang anak tersebut minimal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa; 3.2 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 3.3 Mut'ah berupa anting emas seberat 1 (satu) gram; 4. menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar sebagaimana poin nomor 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tegugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2016/PA.Lbj.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2016/PA.Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2016/PA.Lbj
Statistik307