- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara patut untuk datang menghadap di persidangan, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 106/3902/7/2014 tanggal 22 Juli 2014 berikut lampirannya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 106/3902/7/2014 tanggal 22 Juli 2014 berikut lampirannya;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.79.790.601,- dengan perincian :Tunggakan pokok Rp.70.833.400,-Bunga Berjalan Rp. 8.957.201,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.79.790.601,- secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan kredit yang telah diserahkan kepada Penggugat, melalui lelang dengan perantaraan KPKNL Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:tanah dan/atau bangunan dengan bukti SHM No. 00254/Desa Karangdempel, Kec. Losari, Kab. Brebes atas nama Romaeni, Luas 356 M2, surat ukur Nomor 7/Karangdempel/2003, tanggal 10 Desember 2003,
- Memerintahkan pengosongan tanah berikut bangunan dengan bukti SHM No. 00254/Desa Karangdempel, Kec. Losari, Kab. Brebes atas nama Romaeni, Luas 356 M2, surat ukur Nomor 7/Karangdempel/2003, tanggal 10 Desember 2003,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BREBES Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Bbs |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2018/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tri Mulyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muzayanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2018/PN Bbs
Statistik245