Putusan PTUN SURABAYA Nomor 173/G/2013/PTUN.SBY |
|
Nomor | 173/G/2013/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Gede Eka Putra Suartana |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, Yah Widiastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ; ----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------2. Menyatakan batal : ---------------------------------------------------------------------------2.1. Keputusan Tergugat Nomor : 188/08/415.67.06/2013 Tentang Pemberhentian Sdr. MARGONO dari Jabatan Kepala Dusun Ngembeh Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanggal 5 Juli 2013 sebagai obyek sengketa I ; -----------2.2. Keputusan?..2.2. Keputusan Kepala Desa Ngumpul Nomor : 188/16/415.67.08/2013 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Ngembeh Sdr. ASROFI Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang tanggal 28 Juli 2013, sebagai obyek sengketa II ; ------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : -------------------------------------3.1. Keputusan Tergugat Nomor : 188/13/415.67.06/2013 Tentang Pemberhentian Sdr. MARGONO dari Jabatan Kepala Dusun Ngembeh Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanggal 5 Juli 2013 sebagai obyek sengketa I ; ---------------------------------------------3.2. Keputusan Kepala Desa Ngumpul Nomor 188/16/415.67.08/2013 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Ngembeh Sdr. ASROFI Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang tanggal 28 Juli 2013, sebagai obyek sengketa II ; ------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Kepala Dusun Ngembeh Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang ; --------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/G/2013/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 173/G/2013/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/TUN/2014
Banding : 94 / B / 2014 / PT TUN. SBY
Pertama : 173/G/2013/PTUN.SBY
Statistik12652