Putusan PN SAROLANGUN Nomor 2/PDT.G/2016/PN SRL |
|
Nomor | 2/PDT.G/2016/PN SRL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Affan, Hakim Anggota R. Agung Aribowo |
Panitera | Andi Maddumase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; - Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah perbuatan melanggar hukum ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 641.000.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta rupiah) kepada penggugat ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.303.000,00 ( satu juta tiga ratus tigaribu rupiah ) secara tanggung renteng ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKOVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat I Rekovensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekovensi/Turut Tergugat II Konvensi ditolak seluruhnya ; - Menghukum Penggugat Rekovensi/Tergugat III KOnvensi, Penggugat I Rekovensi/Tergugat II konvensi dan Penggugat II Rekovensi/Turut Tergugat II konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT.G/2016/PN_SRL.zip
- Download PDF
- 2/PDT.G/2016/PN_SRL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 2/PDT.G/2016/PN SRL
Statistik13893