- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 157/PID.B/2020/PN RTA TANGGAL 4 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ALI BIN ABIDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) LEMBAR SARUNG WARNA BIRU YANG ADA NODA DARAH;
- 1 (SATU) LEMBAR JAKET WARNA BIRU MUDA YANG ADA NODA DARAH;
- 1 (SATU) LEMBAR JAKET WARNA BIRU YANG ADA NODA DARAH;
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PARANG YANG TERBUAT DARI BESI YANG SALAH SATU SISINYA TAJAM DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 66 (ENAM PULUH ENAM) CM;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 157/Pid.B/2020/PN Rta tanggal 4 Agustus 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali Bin Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar sarung warna biru yang ada noda darah;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru muda yang ada noda darah;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru yang ada noda darah;
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dengan Panjang kurang lebih 66 (enam puluh enam) cm;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 150/PID/2020/PT BJM |
|
Nomor | 150/PID/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brsuko Triyono |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/PID/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 150/PID/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1299 K/Pid/2020
Banding : 150/PID/2020/PT.BJM
Statistik13344