- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------
- Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I, yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 161. 92 ??? 8564 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2017 ??? 2022 Tertanggal 16 November 2017, sepanjang lampiran Nomor 24 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan; ----------------------------------------------
- Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat II, yaitu Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 224 / 169 / 9 / 2017 Tertanggal 20 September 2017 tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat masa Keangotaan 2017 ??? 2022, sepanjang lampiran Nomor 24 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan;
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 161. 92 ??? 8564 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2017 ??? 2022 Tertanggal 16 November 2017, sepanjang lampiran Nomor 24 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat I untuk segera Memproses dan Menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2017 - 2022 atas nama Aleda Elizabeth Yoteni; --------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 224 / 169 / 9 / 2017 Tertanggal 20 September 2017 tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat masa Keangotaan 2017 ??? 2022, sepanjang lampiran Nomor 24 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan; ----------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat II untuk segera Memproses dan Menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2017 - 2022 atas nama Aleda Elizabeth Yoteni; --------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.377.000, - (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2018/PTUN.JPR |
|
Nomor | 1/G/2018/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohanes C. Motulo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Jaya, Hakim Anggota H. Alan Basyier |
Panitera | Panitera Pengganti Roy E. Pariaribo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N G A D I L I--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2018/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 1/G/2018/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/TUN/2019
Pertama : 1/G/2018/PTUN.JPR
Banding : 104/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik16240