Putusan PT DENPASAR Nomor 152/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 152/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | H. Gunawan Gusmo, Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; --------------- DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : ------- Menguatkan putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 773 / Pdt.G/2014/PN.Dps. tanggal 11 Juni 2015 ; ----Dalam Pokok Perkara : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 773 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps. tanggal 11 Juni 2015, yang dimohonkan banding ; ------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI : -- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya ; --------DALAM REKONPENSI : ----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 773 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps. tanggal 11 Juni 2015 yang dimohonkan banding ; -------- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 152/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1522 K/Pdt/2016
Banding : 152/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 773 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik11034