Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surono |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Mistianah |
Panitera | Marisa Destrianah Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan sah Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;3. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pegawai Tetap.4. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan.5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan plafon kesehatan Tahun 2014 sebesar Rp.101.992.874 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Uang pesangon = 9 x 2 x Rp.3.812.827 =Rp. 68.630.886.Uang penghargaan Masa kerja = 5 x Rp.3.812.827 =Rp. 19.064.135.+ =Rp. 87.695.021Uang penggantian hak =15% x Rp.87.695.021 =Rp. 13.154.253.+ =Rp.100.849.274.Plafon kesehatan tahun 2014 = 60% x Rp.1.906.000 =Rp. 1.143.600 + Total =Rp.101.992.874.Jumlah yang harus dibayar Tergugat =Rp.101.992.874(seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan plafon kesehatan Tahun 2014 sebesar Rp. 101.103.172, (seratus satu juta seratus tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pgp
Statistik13021