Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 105 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw |
|
Nomor | 105 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Kesehatan105 / Pid.Sus / 2015 / PN SdwARMANTO IDIK Bin SYAHRIN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Andreas Pungky Maradona, Seti Handoko |
Panitera | Merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1.Menyatakan Terdakwa ARMANTO IDIK Bin SYAHRIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR; -------------------------------------------------------------------------------------------2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMANTO IDIK Bin SYAHRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; -------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------???240 (dua ratus empat puluh) butir obat keras jenis Double L; ---------------???47 (empat puluh tujuh) lembar plastic warna putih merk TOP QUALITY ukuran 5x3 cm; ---------------------------------------------------------------------------???1 (satu) buah Handphone merk EVERCOSS warna putih. -------------------Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1994, terminologi kata â∠Âsetiap orangââˆatau â∠Âhijââ¬ÃÂ, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw
Statistik670