Putusan PN PONTIANAK Nomor 65/Pdt.G/2012/PN.PTK |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2012/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Ra.didi Ismiatun, Yamto Susena |
Panitera | M. Isya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa jual beli tanah yang dibuat antara kakek PENGGUGAT yaitu H. Muhammad bin H.M. Saleh dengan H. Abdu Sudjak al. Sukardi sebagaimana Surat Jual Beli tertanggal 30 Mei 1959 dan diketahui oleh Kepala Kampung Baru Siantan No. 138/D/1959 adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku ahli waris H. Muhammad bin H.M. Saleh adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Gang Dharma Putra, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dahulu dikenal dengan Gang Sungai Putat Kampung Baru Siantan, seluas + 9..804 m2 (30 m x 360 m), dengan batas-batas :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marsani (sekarang Sudiati) ;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan bin A.Hamid (sekarang H.Sadri) ;? Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Putat ;? Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Kongsi/Parit Wan Salim ;4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 7582/Kel. Siantan Hilir dengan Surat Ukur No. 04277/S.Hilir/2010 tanggal 24 Agustus 2010 seluas 9.804 m2, atas nama Surtinah, dkk. yang diterbitkan oleh TERGUGAT V, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun juga ;6. Menyatakan tuntutan gugatan PENGGUGAT butir 8 dinyatakan tidak dapat diterima ;7. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk yang selain dan selebihnya8. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.011.000,- (satu juta sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16 / PDT / 2013 / PT.PTK
Kasasi : 189 K/Pdt/2014
Pertama : 65/Pdt.G/2012/PN.PTK
Statistik12131