Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 89/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 89/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Janiko Girsang |
Hakim Anggota | 1. Berton Sihotang, 2. Sigit Sutriono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI :A. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.B. Dalam Provisionil :- Menolak tuntutan Provisionil untuk seluruhnya. ;C. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. ;2. Menyatakan pembayaran pada Bank Mandiri yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat I pada tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara Penggugat mentransfer kerekening No : 006-00-0426676-7 atas nama PT. Laurens Jaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.;3. Menyatakan kwitansi pembayaran yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat tertanggal 2 Februari 2010 untuk kontrak tempat selama 18 bulan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Januari 2013 atas tempat yang terletak di Jalan Pahlawan Revolusi No.6 Rt.006 Rw. 012, kelurahan Pondok Bambu, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.;4. Menyatakan surat perjanjian kontrak rumahdimana Penggugat adalah sebagai penyewa dan Tergugat I dan Jimmy Laisana (Almarhum) adalah sebagai pemilik untuk masa waktu sewa dari 1 Juni 2011 sampai 1 Januari 2013 (18) bulan dengan biaya yang disepakati Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas tempat yang terletak di jalan Pahlawan Revolusi No.6 Rt.006.Rw.012, kelurahan Pondok Bambu, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk digunakan usaha jual-beli mobil adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. ;5. Menyatakan surat pernyataan akan mengembalikan uang yang dibuat Tergugat I tertanggal 23 Juni 2011 atas pembatalan kontrak tempat selama 18 bulan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Januari 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.;6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. ;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat yang berupa kerugiaan materil sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2 % setiap bulannya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dapat dilaksanakan.; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah Rp. 2.022.000,- (dua juta dua puluh dua ribu rupiah). ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.; II. DALAM REKONPENSI :1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankleijke verklaard) ;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 676 K/Pdt/2015
Pertama : 89/PDT.G /2012/PN.JKT.TIM
Statistik10122