Putusan PN PADANG Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Sutedjo, Sorianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi tergugat tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dkabulkan sebagian;2. Menyatakan sah bahwa Penggugat 1 merupakan Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI; 3. Menyatakan sah Para Penggugat dengan para Tergugat adalah sama-sama merupakan kaum Rang Padang Suku Melayu;4. Menyatakan Objek Perkara sah merupakan harta Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat dengan para Terguygat I, II,III, IV, V dan VI yang belum dibagi;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah objek perkara kepada Tergugat VII keatas nama Tergugat I tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para Penggugat adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);6. Menghukum para Tergugat unntuk mengosongkan objek perkara dari penguasaannya maupun penguasaan orang lain yang diperdapat dari padanya dan kemudian menyerahkan penguasaannya pada para Penggugat untuk menguasai objek perkara secara bergilir, jika Tergugat engkar dengan bantuan polosi atau alat negara lainnya;7. Menyatakan perbuatan Terrgugat VII yang telah melakukan pengukuran atas objek perkara tanpa sepengetahuan, tanpa seizin para Penggugat dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad)8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik 1415 /2016. SU Nomor 137/2015 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum dan menghukum Tergugat VII untuk membalik namakan Sertifikat tanah objek perkara keatas nama para Penggugat dan Tergugat I;9. Menghukum Tergugat I, II , IV , V dan VI menyerahkan sertifikat asli tanah objek perkara pada Penggugat 1 selaku mamak kepala waris dalam kaum Penggugat danTergugat I,II,IV,V dan VI;10. Menghukum Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.906.000,00 (dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah) secara tanggung renteng pada para Tergugat I,II,IV, V dan VI;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2943 K/Pdt/2017
Pertama : 68/Pdt.G/2016/PN Pdg
Statistik5422