- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa seluas 2.739 M2 (lebih kurang dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu, yang merupakan warisan dari Almarhum Tonny Eduard Wongsonegoro berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 93 menurut sertipikat yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 1971, yang saat ini diatas tanahObyek Sengketatelah berdiri Bangunan Sekolah Dasar Inpres Ujuna I dan II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Warkop Harapan;
- Sebelah Timur berbatasana dengan tanah milik Abdul Rahman/Baharudin Abdu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ali Asgaf;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Moutong;
- Menyatakan hukum bahwa tindakanPara Tergugat adalahPerbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige OverheidsDaad);
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugatyang telah melakukan pengambil alihan dan penguasaan tanah Obyek Sengketa milik Penggugat yang saat ini diatas tanah Obyek Sengketa telah berdiri bangunan Sekolah Dasar Inpres UjunaI dan II,tanpa ganti rugi adalah tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil;
- MenghukumPara Tergugat secara tanggung rentenguntukmembayargantirugimaterilkepadaPenggugatuangsejumlahRp. 4.062.654.618 (empat milyar dua puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah), yang diserahkankepadaPenggugatsecara tunai, seketikadansekaligus;
- MenghukumPara Tergugat membayarUang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuksetiapharinyakepadaPenggugatterhitung sejak berakhirnya masa teguran (aanmaning)apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp. 1.836.000,00(satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 90/Pdt.G/2018/PN Pal |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Natanael Partogi, Hakim Anggota Elvin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Pal
Statistik11136