Putusan PT PEKANBARU Nomor 293/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 293/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | H. Herman Nurman, Catur Iriantoro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan lain yang berkenaan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I --- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 279/Pid.Sus/2016/PN.Dum. tanggal 26 Oktober 2016, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SOFIYAN Alias SANTOS Bin SOFIYAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 2. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ;--- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/PID.SUS/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 293/PID.SUS/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 293/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Kasasi : 790K/PID.SUS/2017
Pertama : 279/Pid.Sus/2016/PN.Dum.
Statistik229