Putusan PN SORONG Nomor 22/Pdt.G/2013/PN.Srg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2013/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Naftali Aiboy, Yadjid |
Panitera | Selmiati L. Paintu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 32.280 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Kasuari, Kota Sorong yang batas-batasnya;- Sebelah utara berbatasan dengan rencana jalan dan Hamada Rahman- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Negara / David Komigi,- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Negara / Yosep Yapen, - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara / Yulius Yapen, Nimbrot Yapen dan David Komigi;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.210 dan Sertifikat Hak Milik No.211 atas nama Yayasan Budi Luhur terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Kasuari Kota Sorong, yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Sorong adalah Sah menurut Hukum;----------------------------------------------------------------4. Menyatakan Akte nomor 92 tanggal 15 Juni 2012 yang di buat di hadapan Notaris PPAT IRNAWATI NAZAR,S.H adalah sah menurut hukum;-------------------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah objek sengketa seluas 15445 M2 yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat seluas 32.280 M2 dengan batas-batas, 89./sebelah ??? Sebelah utara berbatasan dengan rencana jalan dan Hamada Rahman, Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Negara / David Komigi, Sebelah timur berbatasan dengan tanah Negara / Yosep Yapen, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara / Yulius Yapen, Nimbrot Yapen dan David Komigi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apa bila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum Tetap tersebut;---------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------DALAM REKONVENSIDalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;--------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai hari ini sebesar Rp. 1.576.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2013/PN.Srg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2013/PN.Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1115 K/Pdt/2015
Banding : 21/PDT/2014/PT.JPR
Pertama : 22/Pdt.G/2013/PN.Srg
Statistik8546