- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari alm. Gulahan Naibaho, A. Godang Naibaho, Pangalais Naibaho, Batuel Naibaho, dan Parheja Naibaho secara turun temurun;
- Menyatakan objek Perkara yaitu Rumah Bolon yang terletak di Kampung Sosor Balian (Sipinggan) Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan ukuran Lebar + 7,70 m x Panjang + 19,90 m dengan batas-batas:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp3.444.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Timur : Halaman Kampung Sipinggan; Sebelah Barat : Binanga Sioto; Sebelah Selatan : Rumah Jumala Naibaho; Sebelah Utara : Rumah Parheja Naibaho/Ronald Naibaho; Adalah sah milik peninggalan Alm. PANGALAIS NAIBAHO dan Para Penggugat adalah selaku keturunan dan ahli waris yang berhak atas rumah bolon tersebut; 4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan Tergugat dan Para Turut Tergugat maupun pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak kepemilikan ahliwaris PANGALAIS NAIBAHO atas objek perkara; 5.Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menguasai dan Para Turut Tergugat yang mengklaim objek perkara seolah milik Tergugat dan Para Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); 6.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun orang lain pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Rumah Bolon yang terletak di Kampung Sosor Balian (Sipinggan) Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir dengan ukuran Lebar + 7,70 m x Panjang + 19,90 m dengan batas-batas: Sebelah Timur : Halaman Kampung Sipinggan; Sebelah Barat : Binanga Sioto; Sebelah Selatan : Rumah Jumala Naibaho; Sebelah Utara : Rumah Parheja Naibaho/Ronald Naibaho; kepada keturunan/ahli waris PANGALAIS NAIBAHO termasuk Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahliwaris PANGALAIS NAIBAHO dapat menguasai dan mengusahai objek perkara secara bebas dan leluasa; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2699 K/Pdt/2020
Pertama : 47/Pdt.G/2018/PN Blg
Banding : 211/PDT/2019/PT MDN
Statistik810