Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor Tingkat Pertama - 329/Pid.B/2017/PN.PGP |
|
Nomor | Tingkat Pertama - 329/Pid.B/2017/PN.PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Endang A. Ningsih |
Hakim Anggota | Iwan Gunawan, Siti Hajar Siregar |
Panitera | Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK PIDANA : LEPAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan TerdakwaKarsono Bong Alias Bong Kim tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwaoleh karena itu dari segala tuntutan hukum(Onslag Van Alle Rechts vervolging);3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah nota asli warna putih pemesanan wortel merek Carot Koi Pink sebanyak 5 (lima) dus dengan total Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 4 Januari 2017 atas nama Costumer Bongkim;- 1 (satu) buah nota asli warna putih pemesanan wortel merek Naga sebanyak 10 (sepuluh) dus dengan total Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Januari 2017 atas nama Costumer Bongkim;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;1. Menyatakan TerdakwaKarsono Bong Alias Bong Kim tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwaoleh karena itu dari segala tuntutan hukum(Onslag Van Alle Rechts vervolging);3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah nota asli warna putih pemesanan wortel merek Carot Koi Pink sebanyak 5 (lima) dus dengan total Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 4 Januari 2017 atas nama Costumer Bongkim;- 1 (satu) buah nota asli warna putih pemesanan wortel merek Naga sebanyak 10 (sepuluh) dus dengan total Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Januari 2017 atas nama Costumer Bongkim;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Pertama - 329/Pid.B/2017/PN.PGP
Statistik6711