Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 14 Januari 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Sunardi, Albertina Ho |
Panitera | Teuku Uwiar.sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM INTERVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Intervensi adalah sebagai satu-satunya organisasi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia);Menyatakan Tergugat Intervensi sebagai pihak yang tidak memiliki Persona Standi In Judicio serta tidak berhak dan tidak memiliki kapasitas mewakili organisasi GPEI;- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan industri Indonesia Nomor: Skep/086/DP/ALBA/l/2009 tentang Penetapan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tahun 2009 adalah sah menurut hukum ;Menolak gugatan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM INTERVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat dalam Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 1087 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 435 PK/Pdt/2018
Banding : 27/PDT/2012/PT.DKI
Statistik153262