Putusan PT MATARAM Nomor 154/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 154/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Corry Sahusilawane. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 243/Pdt.G/2015/PN.Mtr tanggal 13 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Wak Timun ;3. Menyatakan Hukum Bahwa tanah yang terletak di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (dulu dusun Pulo Air, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat ), Pipil No 5089, Percil No. 1, Klas II,luas 1.290 Ha dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanak Wak MakarauSebelah Selatan : Tanah Wak Majid Sebelah Barat : Persil ISebelah Timur : Tanah Inak Ramlah Adalah Harta Peninggalan Wak Timun4. Menyatakan Hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat adalah orang yang paling berhak atas harta peninggalah Wak Timun;5. Menyatakan Hukum bahwa penguasaan Ayah Terbanding 1,3,4 semula Tergugat 1,3,4 dan kakek Terbanding 2 semula tergugat 2 yang bernama Haji Hakimudin atas tanah obyeksengketa yang dilanjutkan oleh Terbanding 1,3,4 semula Tergugat 1,3,4 dan ibu Terbanding 2 semula Tergugat 2, tanpa dasar hukum yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan Hukum pengalihan penguasaan tanah sengketa oleh Terbanding 1,3,4 semula Tergugat 1,3,4 dan ibu Terbanding 2 semula tergugat 2 kepada Terbanding 5,6,7,8 semula Tergugat 5,6,7 dan 8, atas dasar jual-beli adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;7. Menghukum Terbanding 3,5,6,7,8 dan 9 / semula Tergugat 3,5,6,7,8 dan 9 untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tampa beban, serta membongkar bangunan yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;8. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;9. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 154/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1290 K/PDT/2017
Banding : 154/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 243/Pdt.G/2015/PN.Mtr
Statistik179