Putusan DILMILTAMA Nomor 9-K/PMU/BDG/AU/VI/2016 |
|
Nomor | 9-K/PMU/BDG/AU/VI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Bambang Aribowo, Marsekal Pertama Tni |
Hakim Anggota | Bambang Angkoso Wahyono, Laksamana Pertama Tni |
Panitera | Ziky Suryadi, Mayor Sus Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR:12-K/PMT-II/AU/III/2016 TANGGAL 27 JUNI 2016, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN LAMANYA PIDANA POKOK SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU DR. ABDULLAH FATHONI, S.E., M.M. LETKOL ADM NRP 512650 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KESATU : PENGGELAPAN DAN KEDUA DAKWAAN KEDUA ALTERNATIF PERTAMA : MEMBUAT SURAT PALSU SECARA BERSAMA-SAMA B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/MIL/2017
Banding : 9-K/PMU/BDG/AU/VI/2016
Pertama : 12-K/PMT-II/AU/III/2016
Statistik6050