Putusan PN PEKANBARU Nomor 549/PID.B/2013/PN.PBR. |
|
Nomor | 549/PID.B/2013/PN.PBR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Melakukan pembakaran mobil |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Irwan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN Als IBER Als BOIM Bin KHAIRUNAS., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMBAKARAN MOBIL?; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor BM 5855 NW, merk Yamaha Jenis 5D9 Vega z R, warna Hitam, tahun 2012, No. Sin : MH35D9205CJ689042 No. Ka : 5D9-1689741 beserta I (satu) I em bar STNK atas nama AGUSTIAN ; - l(satu) lembar kwitansi no KW5800130302645 pembayran angsuran / kredit Sepeda motor BM 5855 NW, Merk Yamaha Jenis 5D9 Vega Z R, warna hitam, tahun 2012. No. Sin : MH35D9205CJ689042 No. Ka : 5D9-1689741 kepada PT. Mandala Multifinance Tbk, Cab Pekanbaru, atas nama AGUSTIAN, sebesar Rp.529.000,- (lima ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 25-03-2013, angsuran ke 6 ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; - 1 (satu) helai baju kaos warna merah yang bertuliskan INSIGHT ; - I (satu) helai celana panjang warna hitam merk lee ; - 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merk Rusty ; - 1 (satu) helai baju kaos warna biru abu-abu merk Big and tall ; - 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Ripcurl ; - 1 (satu) buah baju kaos war biru abu-abu merk Umbro ; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warnaa biru pudar merk Country Clasic ; - 1(satu) helai baju kaos warna putih yang bertuliskan Ripcurl merk Ripcurl ; - 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu merkdiodora ; - 1(satu) unit handphone Nokia model cl-00 type RM 689, Code 056B358, Imei 354863/04/967449/5, made In China, warna biru les hitam sim card terpasang seri 6210 0272 0223 2004 02 Nomor 0852 72322004 ; - I (satu) buah sim Card seri 6210 0455 522 0061 nomor 085355220061; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah Disk rekaman CCTV dari Camera 02 tanggal 21-03-2013 jam 12.00 Wib s/d 13.00 wib di Senapelan Plaza Pekanbaru ; - 1 (satu) buah Disk rekaman CCTV dari Camera 02 tanggal 21-03-2013 jam 13.00 Wib s/d 14.00 wib di Senapelan Plaza Pekanbaru ; - 1 (satu) buah Disk rekaman CCTV dari Camera 03 tanggal 21-03-2013 jam 12.00 Wib s/d 13.00 wib di Senapelan Plaza Pekanbaru ; - 1 (satu) buah Disk rekaman CCTV dari Camera 03 tanggal 21-03-2013 jam 13.00 Wib s/d 14.00 wib di Senapelan Plaza Pekanbaru ; - 1 (satu) buah Disk rekaman CCTV dari Camera 10 tanggal 21-03-2013 jam 11.00 Wib s/d 12.00 wib di Senapelan Plaza Pekanbaru ; Terlampir dalam perkara perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 253/PID.B/2013/PTR
Pertama : 549/ Pid.B/ 2013/PN.PBR
Statistik519