Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 41 / G / 2007.PTUN-PTK |
|
Nomor | 41 / G / 2007.PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 6 Desember 2007 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | H A R T A N I, Sh. Andri Swasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Penundaan:--------------------------------------------------------Menyatakan Penetapan Nomor 41 / G / 2007. PEN. PTUN.PTK tanggal 23 Januari 2008 tentang perintah kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa, tetap berlaku sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap kecuali terdapat penetapan atau putusan yang menentukan lain ;Dalam Eksepsi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41_/_G_/_2007.PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 41_/_G_/_2007.PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 118 PK/TUN/2011
Pertama : 41/G/2007.PTUN-PTK
Statistik847108