- Menyatakan Terdakwa ARIYONO Panggilan ONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak amal berbentuk segi empat berbingkai alumunium warna kuning emas.
- uang dengan jumlah sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Uang logam pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) keping;
- Uang logam pecahan warna silver Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 56 (lima puluh enam) keping
- Uang pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) keping.
- Uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sebanyak 8 (delapan) keping;
- Uang pecahan Rp. 100,- (seratus rupiah) sebanyak 5 (lima) keping;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat Kpop warna Hitam Merah dengan Nomor rangka MH1JFM212EK855949 Nomor Mesin JFM2E1906170 Nomor Polisi BA 2265 HR;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 150/Pid.B/2018/PN Kbr |
|
Nomor | 150/Pid.B/2018/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devri Andri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Tusrial Panggilan Iyal; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2018/PN Kbr
Statistik212