Putusan PN SIBOLGA Nomor 20/Pdt.G/2013/PN-SBG |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2013/PN-SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Herman F.a. Daulay, Dessy D.e. Ginting |
Panitera | Urjannah. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dalam gugatan penggugat.DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.- Menyatakan, bahwa Sah demi Hukum Penggugat ada memiliki / mempunyai tanah, dengan seluas 280 Meter , (Dua ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya, terbuat dari lantai semen, dinding setengah batu dan setengah lagi terbuat dari papan, beratapkan seng, terletak di jalan S.Parman, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara dan Jalan Setapak (Gang)- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Hak Milik No.20 / 1984- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara / Jalan Setapak, Sungai.- Menyatakan demi hukum bahwa Pihak Penggugat peroleh berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 antara Sjahbudin Lubis sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Penggugat sebagai Pihak Pembeli, dengan disaksi oleh M. Akil Sihite sebagai Kepala Kelurahan Kota Beringin, dengan diketahui oleh SYARIPUDDIN HUTAGALUNG BA selaku Camat Sibolga Kota, maka Sah lah secara Hukum atas Ganti Rugi tanah tersebut, yang berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985; dengan ukuran Luas Tanah 280 Meter , (Dua ratus delapan puluh meter persegi) adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;- Menyatakan secara hukum, terhadap Sertifikat Tanah, atas nama: Pihak Penggugat (MATHIAS HUTAPEA), dengan Nomor: 65 di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga yang berbatas di sebelah Barat masih tetap dengan Tanah Negara, Jalan Setapak dan Bibir Sungai / Tanggul Sungai Aek Doras Sibolga; yang diperbuat oleh Agraria Kotamadya KDH Tingkat II Sibolga, sekarang Badan Pertanahan Nasional Sibolga adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;- Menyatakan berdasarkan hukum bahwa akses jalan ke Asrama Polisi telah dikuasai oleh Pihak Tergugat I dan masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Demi hukum telah dinyatakan bahwa akses tanah tersebut merupakan jalan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UU POKOK AGRARIA yaitu UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 7 yang isinya : Setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial ; - Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap segala Surat-Surat Bukti yang diajukan Pihak Tergugat I di dalam perkara ini, di atas hamparan tanah objek perkara Hak Milik Pihak Penggugat ;- Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena menguasai, mengusahai dan ataupun mengadakan kegiatan usaha bahkan membuat bangunan sebagai rumah tempat tinggal Tergugat I di atas tanah objek perkara, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberian hak, dari Penggugat sebagai pemilik hak, secara jelas Pihak Penggugat dirugikan, karena Penggugat tidak dapat mengkuasai, mengusahai, dan menikmati tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara sebagaimana mestinya ;- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara yang berukuran Lebar + 3 meter, Panjang + 12 meter / sepanjang tanah milik Penggugat yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Yang berbatas sebelah Barat tanah Penggugat dan sebelah Utara tanah Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.176.000,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 272 PK/Pdt/2017
Pertama : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG
Statistik13641