- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol.: AG-2853-RAH warna merah, type NC11BF1D A/T, Noka: MH1JFD223DK754779, Nosin: JFD2E2752638 beserta Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol.: AG-2853-RAH warna merah, type NC11BF1D A/T, Noka: MH1JFD223DK754779, Nosin: JFD2E2752638, STNK an. Pemilik AYU TRISNA SARI alamat Dusun Krajan RT. 004 RW. 003, Desa/ Kelurahan Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. Mandala Multifinance;
- 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB Kendaraan Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol.: AG-2853-RAH warna merah, type NC11BF1D A/T, Noka: MH1JFD223DK754779, Nosin: JFD2E2752638, STNK an. Pemilik AYU TRISNA SARI alamat Dusun Krajan RT. 004 RW. 003, Desa/ Kelurahan Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung..Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni Saksi AYU TRISNA SARI.
Putusan PN NGANJUK Nomor 247/Pid.B/2018/PN Njk |
|
Nomor | 247/Pid.B/2018/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mokh. Alwi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------------M E N G A D I L I ;-------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa Ichlasul Amal Al Ulil Amri Bin Prayitno tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? PENGGELAPAN ??? ----------------------------- - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------- - Menetapkan Barang Bukti berupa : - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2018/PN Njk
Statistik632