- Menyatakan terdakwa HELDIANSYAH bin H. ARNI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 800 (delapan ratus) lembar kayu olahan berbentuk papan;
- 45 (empat puluh lima) batang kayu olahan berbentuk balok, BB Kayu telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 405/61 /2018 tanggal 27 Agustus 2018 dengan uang hasil lelang barang bukti berupa 845 (delapan ratus empat puluh lima) potong kayu olahan kelompok meranti jenis balok dan papan dengan total volume 14,300 M3 (empat belas koma tiga nol nol meter kubik) sebesar Rp. 43.567.550 (empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) unit kapal kayu KM. Lintas Mahakam warna putih merah;
- 1 (satu) unit mesin kapal merk Hyundai HMC warna biru 6 silinder, 160 CC beserta baling-baling penggerak;
- 1 (satu) buah sertifikat kesempurnaan kapal pedalaman;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan;
- 1 (satu) buah buku pas jalan kapal;
- 2 (buah) sampel kayu jenis meranti berbentuk papan;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 103/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 103/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suwandi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus-LH/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus-LH/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/PID/2018/PT SMR
Pertama : 103/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw
Statistik35019