Putusan PN PEKANBARU Nomor 09/Pid.B/2016/PN.Pbr |
|
Nomor | 09/Pid.B/2016/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | R. Heru Kuntodewo, -astriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Danil Sitorus Alias Danil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah),- 1 ( Satu ) Unit handphone Merk Asus Zefone 2 warna Gold, dengan Silicon Warna hitam,- 1 ( Satu ) Unit handphone Merk Mito Lipat warna Hitam, - 1 (Satu) buah tas warna coklat bertuliskan rumah warna Dikembalikan kepada saksi Dian;- 1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam dengan No.Pol BM 5271 NI terpasang bagian belakang;Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa;- 1 (satu) bual helm warna hitam tanpa penutup muka, Dikembalikan kepada Terdakwa Danil Sitorus Alias Danil;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.B/2016/PT.PBR.
Kasasi : 579 K/Pid/2016
Pertama : 09/Pid.B/2016/PN.Pbr.
Statistik317