Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 590/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 590/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Bestman Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak permohonan Provisi ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang tanah dengan Persil No. 40.b Blok S.V. Kohir No. C.66 seluas 2.508 m yang terletak di Jalan Kampung Bulak Rt.005 Rw.004, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :2.1. Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Gebol ;2.2. Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Rilan ;2.3. Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Batong ;2.4. Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Asim ;3. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum pembuktian atas Surat-surat dan Akta-akta sebagai berikut :a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 34 tanggal 22-11-2011 dihadapan Notaris Zainal Abidin, SH. Notaris di Jakarta ;b. Kuasa Untuk Menjual Nomor : 35 tanggal 22-11-2011 dihadapan Notaris Zainal Abidin, SH. Notaris di Jakarta ;c. Surat Keterangan Lurah Pegadungan No. 180/1.711.01, tertanggal 10 Nopember 2011 yang ditanda-tangani oleh Lurah Pegadungan Achmad Sajidin, S.Sos. ;d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (berdasarkan PP. No. 24/1997 Psl. 24 ayat 2) yang ditanda-tangani oleh Darmawan Widjaya yang diketahui dan ditanda-tangani oleh Kepala Kelurahan Pegadungan Achmad Sajidin, S.Sos. tanggal 26-6-2012 serta saksi-saksi Mukri dan H. Sakum Saepudin ;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Penggugat ;5. Menghukum Tergugat I atau kepada siapa saja yang menerima hak baik langsung maupun tidak langsung dari Tergugat I, agar menghentikan segala kegiatan apapun termasuk menguruk, menggali dan kegiatan membangun apapun diatas tanah milik sah Penggugat tersebut tanpa seijin Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I atau kepada siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I atas objek tanah milik Penggugat tersebut untuk memulihkan seperti dalam keadaan semula dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tidak kurang dari suatu apapun serta tanpa ada suatu beban apapun diatasnya ;7. Menghukum Tergugat III agar tunduk terhadap putusan dalam perkara ini, dengan memberhentikan segala proses transaksi pemindahan hak, pembebasan hak dan Penerbitan Sertifikat hak atas tanah yang berkaitan dengan tanah milik Penggugat tersebut, tanpa seijin Penggugat, dan/atau apabila telah terjadi balik nama dan Penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat I ataupun atas nama siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I yang terkait dengan tanah milik Penggugat tersebut, ataupun balik nama dan penerbitan Sertifikat secara global atas tanah yang termasuk didalamnya tanah milik Penggugat tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan Setifikat tanah tersebut adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang didalamnya menyangkut tanah milik Penggugat. Dan selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat III untuk mencoret dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat tanah yang ada kaitannya dengan tanah milik Penggugat tersebut pada Daftar Buku Tanah Tergugat III, kemudian melakukan pemulihan menjadi seperti keadaan semula atas tanah milik Penggugat tersebut dengan tanpa cacat hukum apapun diatasnya dalam Buku Letter C Kelurahan/Tergugat II, untuk itu memerintahkan pula agar Tergugat II tetap tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum para Tergugat agar membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul menurut hukum sebesar Rp. 2.816.000.- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 282/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 120 K/Pdt/2016
Pertama : 590/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Statistik10922