- Menyatakan terdakwa ZULHAM SIMANGUNSONG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ZULHAM SIMANGUNSONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan subsidair;
- Menghukum terdakwa ZULHAM SIMANGUNSONG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menyatakan sisa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, untuk dijalani melalui Rehabilitasi guna pengobatan dan atau perawatan di KLINIK PENGAYOMAN Dr. SAHARJO MEDAN Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta- Medan dibawah Pengobatan Dr. M. SAKTI SIREGAR;
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini dibacakan guna menjalani rehabilitasi tersebut;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) buah botol plastik merk sprite warna hijau yang pada ujung tutup botolnya terangkai dengan 2 (dua) buah pipet plastik dan tersambung 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah mancis gas merk Tokai warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih dengan nomor kartu telah terblokir, layar handphone dalam kondisi rusak imei 358319054188349 dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik4927