Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 232 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1.SAIPUL, 2.SISKA FATIMAH, 3.HUYYITUM, S.PD, 4.RANI ASTRIA, dan Para Pemohon Kasasi II: 1.PERGURUAN DINIYAH AL-AZHAR JAMBI, 2.KETUA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN AL AZHAR DINIYAH (STKIP), 3.YAYASAN PONDEK PESANTREN DINIYAH MUARO BUNGO-JAMBI, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb., tanggal 15 Oktober 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 15 Desember 2018;3. Menghukum Tergugat III untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat, yaitu: Penggugat Nama Masa Kerja Upah (Rp) Uang (Rp) Penghargaan Hak Jumlah Pesangon (Rp)I Saipul 7 2,381,941 16,673,587 7,145,823 3,572,912 27,392,322II Siska Fatimah 4 2,381,941 9,527,764 4,763,882 2,143,747 16,435,393III Huyyitum 3 2,381,941 7,145,823 - 1,071,873 8,217,696IV Rani Astria 4 2,500,000 10,000,000 5,000,000 2,250,000 17,250,000Total 69,295,411(enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah);4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 232_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 232 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb
Statistik5835