- Menyatakan Terdakwa SELAMAT HARIONO Bin KASIMAN SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 15 (lima belas) kantong plastik kecil dengan berat kotor masing-masing 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, sehingga berat kotor seluruhnya 6,92 (enam koma sembilan puluh dua) gram.
- 2 (dua) buah handphone warna hitam merk Samsung beserta kartu Simpati dan merk OPPO beserta karti IM3.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah kantong kain warna kuning.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 618/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 618/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik377