- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah yang dahulu terletak di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, sekarang karena pemekaran wilayah terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana termuat dalam SHM Nomor 377 tahun 1999, luas 5.300 M2, dengan batas-batas yaitu : Sebelah Utara : Tanah Milik SUPAMI, Sebelah Timur : Sungai, Sebelah Barat : Jalan Desa, dan Sebelah Selatan : Tanah Milik SUPAMI dan SAYUTI, adalah harta peninggalan Almarhum Matari;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor 277/42/KBR/X/1997 yang dikeluarkan oleh Notaris Muttaqien S.H dan SHM Nomor 377 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 277/42/KBR/X/1997 yang dikeluarkan oleh Notaris Muttaqien, S.H dan SHM Nomor 377 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan penguasaan atas obyek sengketa oleh para Tergugat adalah tanpa hak, tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan semua pemindah tanganan serta peralihan hak dalam bentuk apapun atas obyek sengketa, dan surat-surat, akta-akta, sertifikat ataupun bukti kepemilikan lain atas obyek sengketa yang muncul karenanya, tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah obyek sengketa, adalah tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu pengosongannya dengan bantuan aparatur Negara dan/atau Kepolisian RI;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.311.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 162/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Wayan Suarta, Hakim Anggota 1: Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 24 K/PDT/2020
Pertama : 162/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik10436