- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Orechtmatige daad) terhadap Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 38.367.500.000,-(tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh tujuh lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :
- Tanah seluas 52.725 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batam Center dengan No. PL 213.213090207.001 ;
- Tanah seluas 17.053 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batam Center dengan No. PL 213.213090207.002 ;
- Tanah seluas 2.168 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batam Center dengan No. PL 213.213090207.003.
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara A quo ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.642.000-, (enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Btm |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Chandra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jasael, hakim Anggota 2: Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi ; Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi ; Dalam Konvensi/Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1199 PK/Pdt/2022
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN Btm
Statistik21177