Putusan PTA PALEMBANG Nomor 04/Pdt.G/2012/PTA Plg |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2012/PTA Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Hadhonah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.taslim |
Hakim Anggota | H.syamsul Ma |
Panitera | Hj. Samsidar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Penggugat / Pembanding tersebut dapat diterima;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0289/Pdt.G/2011/PA.Plg, tanggal 21 Nopember 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1432 Hijriyyah yang dimohonkan banding;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI-Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Pembanding ;DALAM REKONVENSI1-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Terbanding ;2-Menetapkan hak hadhanah terhadap anak bernama ANAK lahir tanggal 18 Pebruari 2005 kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding (ANAK) sampai anak tersebut mumayyiz (berusia 12 tahun);3-Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding (HARBY R.WIRALAGA, SE, M.Si) untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding (RETNO WIDIYANTI MOESLIMIN, S.Ked) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama anak tersebut diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Terbanding;4-Menghukum Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; - Membebankan kepada Pembanding / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2012 |
Kaidah | Membatalkan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pdt.G/2012/PTA_Plg.zip
- Download PDF
- 04/Pdt.G/2012/PTA_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 04/Pdt.G/2012/PTA Plg
Pertama : 0289/Pdt.G/2011/PA.Plg
Statistik11533