- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON / PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BAUBAU NOMOR 0118/PDT.G/2019/PA.BB TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 DZULQAIDAH 1440 HIJRIAH, DENGAN PERUBAHAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (AFDHAL BIN HALIDUN KARIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MUNASRI BINTI MURDINI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BAUBAU.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN ANAK YANG BERNAMA:
- ZAHRAH NAILATUL IZZA, UMUR 11 TAHUN.
- FANNY NURUL DZIHNI, UMUR 9 TAHUN.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DITAMBAH 10 % SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (UMUR 21 TAHUN) ATAU TELAH MENIKAH;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK-ANAKNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SEJAK BULAN OKTOBER 2009 SAMPAI DENGAN BULAN MEI 2017 SELAMA 92 BULAN SEJUMLAH RP46.000.000,00 (EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding dari Pemohon / Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Baubau Nomor 0118/Pdt.G/2019/PA.Bb tanggal 6 Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Dzulqaidah 1440 Hijriah, dengan perubahan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Afdhal bin Halidun Karim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Munasri binti Murdini) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan anak yang bernama:
- Zahrah Nailatul Izza, umur 11 tahun.
- Fanny Nurul Dzihni, umur 9 tahun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan, ditambah 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau telah menikah;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Nafkah lampau sejak bulan Oktober 2009 sampai dengan bulan Mei 2017 selama 92 bulan sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PTA KENDARI Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Jaharuddin S |
Hakim Anggota |
H. Masykur, h. Pandi |
Panitera | - H. Syamsuddin Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI TERMOHON UNTUK SELURUHNYA. DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT; DIBAYAR SEBELUM TERGUGAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: berada di bawah hadhanah Penggugat; dibayar sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Pertama : 0118/Pdt.G/2019/PA Bb
Statistik11441