- Menyatakan Terdakwa LAMADI Bin GOLER (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) paket kecil Shabu-Shabu yang terbungkus Plastik KlipBening;
- 1(Satu) buah Kaca Pirex;
- 2(Dua) buah pipet Aqua Gelas;
- 2(Dua) buah Korek Api gas Merk Fortis warna Ungu dan Pink;
- 1(satu) buah botol parfum kaca warna Bening dengan tutup warna merah yang terdapat lubang dua buah di atas dan disamping yang dilubangnya terdapat pipet yang sudah di bentuk;
- 1(satu) lembar busa pangkal rokok;
- 1(satu) unit Hp Merk Samsung warna Hitam abu-abu dengan No IMEI : 352713/07/69824/2 , Nomor HP : 082374083702;
- 1(satu) unit Hp Merk XIAOMI Tipe Redmi 4 X warna Hitam dengan Nomor IMEI : 865855034620840, Nomor hp : 081273800547;
- 1(satu) unit Hp Merk ADVANCE warna hitam dengan IMEI : 353853085880505 , Nomor Hp : 082279171741;
- 1 (Satu) unit HP merk Oppo warna putih tipe OPPO R824 dengan Nomor Imei 865405025647715;
- 1 (Satu) unit HP merk NOKIA warna hitam model RM 1134 dengan Nomor IMEI 354860087544887;
- 8 (delapan) uang kertas @ Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN Mukomuko Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN Mkm |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2018/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama MANGKU Bin SARBINI, DKK. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2018/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2018/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2018/PN Mkm
Statistik8711