Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 179 - K / PM III - 18 / AU / XII / 2014 |
|
Nomor | 179 - K / PM III - 18 / AU / XII / 2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pidana Militer |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M. P. Lumbanraja, Letkol Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mustofa, Mayor Sus Nrp Muhamad Khazim, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Kapten Chk Nrp., -agus Sutiyoso, S. Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Fransiskus Sulistiyo Utomo Nrp. 536741, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan melawan hukum dan dengan sengaja menghilangkan suatu barang keperluan perang yang diberikan oleh Negara kepadanya???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 11 (Sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Mewajibkan mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 9.502.000,00 (Sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah)3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : - 1 (Satu) buah Tas Selempang warna hitam merk Exist. Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (Satu) buah pencongkel kelapa. Dikembalikan kepada yang berhak.Surat-surat : - 1 (Satu) lembar foto Kartu Ijin Memakai Senjata Nomor KIMS/14/PSD/IX/2012 tanggal 11 September 2012.- 1 (Satu) lembar foto Tas Slempang warna hitam merk Exist ukuran 25x25 cm yang dipakai Terdakwa untuk menyimpan Senjata Pistol Glock 26 kaliber 9 x 9 mm milik TNI AU Nomor senjata RUX647, Nomor TNI AU A99AU-2-0673.- 1 (Satu) lembar foto Alat Pencongkel Kelapa yang diketemukan di dekat Posyandu Desa LOC Darame Kec. Morotai Selatan 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa.- 1 (Satu) foto situasi rumah Terdakwa di Desa LOC Darame Kec. Morotai Selatan.- 1 (Satu) lembar foto situasi kamar tidur Terdakwa dan sebuah keranjang pakaian bayi tempat Terdakwa menyimpan Senjata Pistol Glock 26 kaliber 9 x 9 mm milik TNI AU Nomor senjata RUX647, Nomor TNI AU 99AU-2-0673. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179_-_K_/_PM_III_-_18_/_AU_/_XII_/_2014.zip
- Download PDF
- 179_-_K_/_PM_III_-_18_/_AU_/_XII_/_2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179 - K / PM III - 18 / AU / XII / 2014
Statistik10814