Putusan PT DENPASAR Nomor 100/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 100/PDT/2016/PT.DPS |
Para Pihak | 1. LUB NAH (selaku ahli waris GALIB ALJAIDI);2. NABILAH (selaku ahli waris GALIB ALJAIDI) :3. AHMAD (selaku ahli waris GALIB ALJAIDI) ;4. ABDULLAH (selaku ahli waris GALIB ALJAIDI);sebagai PARA PEMBANDING ;M E L A W A N1. SALBIAH ;2. ADE FITRI HARDI ;3. KUSUMA WIJAYA : ; sebagai: PARA TERBANDING 4. WILDAN sebagai TURUT TERBANDING l ;5. I PUTU CHANDRA, SH sebagai TURUT TERBANDING ll ; 6. I KETUT SANJAYA, SH sebagai TURUT TERBANDING lll ;7. KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA DENPASAR sebagai TURUT TERBANDING lV |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rasminto |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Eddy Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat. ll, lll, lV, dan V Dalam Konpensi / Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Para Pembanding.DALAM KONPENSI ;Dalam Eksepsi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 695/Pdt.G/ 2015/PN.Dps, tanggal 7 Maret 2016 dalam eksepsi yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 695 / Pdt.G/ 2015/PN.Dps, tanggal 7 Maret 2016, dalam pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri - Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / Para Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :695 / Pdt. G / 2015 / PN.Dps, tanggal 7 Maret 2016, dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat ll, lll, lV , dan V Dalam Konpensi / Para Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan jual beli obyek sengketa berupa Tanah berikut bangunannya sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2156, atas nama Galib Aljaidi, Gambar Situasi Nomor 2876 / 1994, tanggal 12-10-1994, seluas 290 M2 yang terletak di Desa pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinisi Bali dengan batas-batas : Utara : Jalan Perintis; Timur : Rumah H. Hasan Basri SPG; Selatan : Tembok/I Gusti Dwi Sumadi Putra; Barat : Rumah H. Madiasin; antara Turut Tergugat l Dalam Rekonpensi / Tergugat l Dalam Konpensi selaku Penjual dengan Galib Aljaidi (alm) selaku Pembeli adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat. ll, lll, lV, dan V Dalam Konpensi adalah ahli waris dari Galib Aljaidi (alm) dan sah sebagai pemilik obyek sengketa ;4. Menyatakan bahwa penguasaan atas obyek sengketa oleh Para Tergugat Dalam Rekonpensi / Para Penggugat Dalam Konpensi , dilakukan secara melanggar hukum ;5. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi / Para Penggugat Dalam Konpensi atau siapa saja yang menempati / menguasai obyek sengketa berupa Tanah berikut bangunannya sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2156, atas nama Galib Aljaidi, Gambar Situasi Nomor 2876 / 1994, tanggal 12-10-1994 seluas 290 M2 yang terletak di Desa pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinisi Bali dengan batas-batas : Utara : Jalan Perintis; Timur : Rumah H. Hasan Basri SPG; Selatan : Tembok/I Gusti Dwi Sumadi Putra; Barat : Rumah H. Madiasin; Untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat ll, lll, lV dan V Dalam Konpensi secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;6. Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat. ll, lll, lV dan V Dalam Konpensi / Para Pembanding untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Para Terbanding / semula Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3748 K/PDT/2016
Pertama : 695/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik2913