- Menyatakan terdakwa ZAENAB RAHAWARIN Alias NAB, yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan Perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah? ;--
- Menjatuhkan pidana kepada Tedakwa ZAENAB RAHAWARIN Alias NAB tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;------------------------------
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;--------
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------
Putusan PN TUAL Nomor 172/PID.B/2014/PN Tul |
|
Nomor | 172/PID.B/2014/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayatbr Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Renjaan Maria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) pasang buku Nikah suami isteri dengan nomor : 146/7/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, atas nama IBRAHIM TAMHER dan RAHILA RAHAYAAN. - 1 (satu) pasang buku Nikah suami isteri dengan nomor : 332/39/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, atas nama IBRAHIM TAMHER dan ZAENAB RAHAWARIN. Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PID.B/2014/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 172/PID.B/2014/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/PID.B/2014/PN Tul
Statistik6816