- Menyatakan Terdakwa AZEGLIO VATANEN PRANATA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZEGLIO VATANEN PRANATA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) platik Ekspedisi FedEx dengan airwaybill No,4151389110680 berisi satu buah kardus coklat yang didalamnya terdakwpat satu buah plastik alumunium berisi satu buah plastik klip berisi sisa serbuk putih berisi narkotika berat 5 @ gram ;
- 6 (enam) lembar dokumen pengiriman Ekspedisi FedEx dengan airwaybil No. 4151389110680 ;
- 3 (tiga) lembar Eksepdisi RPX OFFICIAL RECEPIPT OR No.02424655 airwaybil No. 4151389110680 ;
- 4 (empat) lembar dokumen pengiriman dari Ekspedisi FedEx dan dan Ekpedisi RPX dengan airwaybill No.7795431184093 ;
- 1 (satu) Hp IPhone 7 warna Pink ;
- 1 (satu) Hp Iphone 5 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Hp samsung warna hitam ;
- 1 (satu) hp Iphone 7 warna hitam ;
- 1 (satu) hp Huawei warna hitam ;
- 2 (dua) buah plastik klip alumunium foil bertuliskan ROYCE masing-masing berisi tembakau berat 6 @gram ;
- Plastik berisi 8 (delapan) buah amplop coklat ;
- Plastik hitam berisi lembar stiker NX-1 ;
- 5 (lima) buah pak berisi kertas karbon ;
- 1 (satu) panci dandang ;
- 1 (satu) centong kayu ;
- 1 (satu) centong stanlis ;
- 1 (satu)alat pres ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 198/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Sutarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari, Br Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik495