- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah hak milik adat dengan luasan masing-masing yaitu :
- Seluas lebih kurang 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan ukuran panjang 400 meter dan lebar 50 meter yang terletak dahulu di Desa Pedamaran VI (sekarang Desa Suka Pulih) Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah payo Genorak,
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan Padat Karya Gaya Baru (PKGB),
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zainal,
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Thamrin berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor :07, tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat di hadapan YUHENDRATEDY, SH., Notaris di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
- Seluas lebih kurang 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan ukuran panjang 400 meter dan lebar 50 meter yang terletak dahulu di Desa Pedamaran VI (sekarang Desa Suka Pulih) Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah payo Genorak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan Padat Karya Gaya Baru (PKGB);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amson Bardin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syafei.
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Kag |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a Asriningrum Kw |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA : yang dimiliki PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor 08, tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat di hadapan YUHENDRATEDY, SH., Notaris di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir adalah sah milik PENGGUGAT. 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terhadap 2 (bidang) tanah hak milik adat a quo yang diperoleh oleh PENGGUGAT secara sah menurut hukum dari ABDURRACHMAN FIKRI dengan dasar alas hak milik adat pertamanya, yaitu : - Surat Keterangan Hak Milik Adat No.131/HMA/Ped/1989, tanggal 7 April 1989 atas nama : SYAFE???I; - Surat Keterangan Hak Milik Adat No.132/HMA/Ped/1989, tanggal 7 April 1989 atas nama : ZAINAL bin MAT ASAN. dikualifikasikan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad). 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh : a. TURUT TERGUGAT I yang telah meregister Surat Pernyataan tanah tanggal 5 Mei 2000 dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 atas nama TERGUGAT II dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.171/02.03/KD-2018/SKP/2000, tanggal 21 Mei 2000 serta menerbitkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000, dan selain itu telah pula meregister Surat Pernyataan tanah tanggal 5 Mei 2000 dengan No.172/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 atas nama TERGUGAT II dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.172/02.03/KD-2018/SKP/2000, tanggal 21 Mei 2000 serta menerbitkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000. b. TURUT TERGUGAT II yang telah meregister Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I dengan No.593/46/Kec-Pdmr/2000, tanggal 12 Juli 2000 dan telah pula meregister Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.172/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 dengan No. No.593/46/Kec-Pdmr/2000, tanggal 12 Juli 2000 c. TURUT TERGUGAT III yang telah mengeluarkan akta pengoperan Akta Pengoperan No.10, tanggal 10 Mei 2016 terhadap pengoperan hak terhadap bidang tanah sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Hak Atas Tanah dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I dan selain itu telah mengeluarkan akta pengoperan Akta Pengoperan No.11, tanggal 10 Mei 2016 terhadap pengoperan hak terhadap bidang tanah sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Hak Atas Tanah dengan No.172/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I. dikualifikasikan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan a. Surat Pernyataan tanah tanggal 5 Mei 2000 dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 atas nama TERGUGAT II yang diketahui TURUT TERGUGAT I, Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.171/02.03/KD-2018/SKP/2000, tanggal 21 Mei 2000 serta Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.171/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dan kemudian telah diregister oleh TURUT TERGUGAT II dengan No.593/46/Kec-Pdmr/2000, tanggal 12 Juli 2000, dan Akta Pengoperan No.10 yang menerangkan pengoperan hak antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III; b. Surat Pernyataan tanah tanggal 5 Mei 2000 dengan No.172/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 atas nama TERGUGAT II dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.172/02.03/KD-2018/SKP/2000, tanggal 21 Mei 2000 serta Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama TERGUGAT II dengan No.172/16.02.03.2018/SKHT/2000, tanggal 04 Juni 2000 yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dan kemudian telah diregister oleh TURUT TERGUGAT II dengan No.593/47/Kec-Pdmr/2000, tanggal 12 Juli 2000, dan Akta Pengoperan No.11 yang menerangkan pengoperan hak antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III; c. Alas hak TERGUGAT III terhadap tanah yang disengketakan sebagaimana diketahui dalam Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor : 21/Pdt.G/2016/PN.Kag seluas 10.000 meter persegi atau dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 100 meter tidak berkekuatan hukum terhadap surat-surat yang berhubungan dengan tanah perkara sepanjang bertentangan dengan hak kepemilikan Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya agar menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.131.000,- (lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 396 PK/Pdt/2020
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Kag
Banding : 30/PDT/2018/PT.PLG
Statistik19123