Putusan PTUN MANADO Nomor 35/G/2015/PTUN.MDO |
|
Nomor | 35/G/2015/PTUN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dra. Alentji Labobar |
Hakim Anggota | Taufik Perdana, Andi Darmawan |
Panitera | Antonius Wowiling |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;II. DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1438 Malalayang II tanah Seluas 1.079 M2, Surat Ukur No.381 Malalayang II, tanggal 21 Januari 2003, terletak di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, atas nama Marsela Wewengkang ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1438 Malalayang II tanah Seluas 1.079 M2, Surat Ukur No.381 Malalayang II, tanggal 21 Januari 2003, terletak di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, atas nama Marsela Wewengkang;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.365.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/G/2015/PTUN.MDO.zip
- Download PDF
- 35/G/2015/PTUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 198 PK/TUN/2018
Kasasi : 473 K/TUN/2016
Pertama : 35/G/2015/PTUN.MDO
Statistik11243