- 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi type FE 74 HDV (4X2) Warna kuning No.Pol : BG-8685-GC
- 1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi type FE 74 HDV (4X2) Warna kuning No.Pol : BG-8685-GC An. DALWADI;
- Kayu yang diangkut oleh truk Mitsubishi type FE 74 HDV (4X2) Warna kuning No.Pol : BG-8685-GC adalah jenis Meranti sebanyak + 11,54 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 10 cm X 20 cm X 4 meter = 1 potong = 0,16 M3.
- 13 cm X 25 cm X 4 meter = 4 potong = 0,52 M3.
- 12 cm X 30 cm X 4 meter = 5 potong = 0,72 M3.
- 15 cm X 30 cm X 4 meter = 4 potong = 0,72 M3.
- 25 cm X 28 cm X 4 meter = 1 potong = 0,25 M3.
- 12 cm X 25 cm X 4 meter = 35 potong = 4,20 M3.
- 10 cm X 30 cm X 4 meter = 2 potong = 0,24 M3.
- 20 cm X 30 cm X 4 meter = 3 potong = 0,72 M3.
- 10 cm X 25 cm X 4 meter = 3 potong = 0,30 M3.
- 20 cm X 25 cm X 4 meter = 3 potong = 0,60 M3
- 25 cm X 25 cm X 4 meter = 1 potong = 0,25 M3.
- 15 cm X 25 cm X 4 meter = 8 potong = 1,20 M3.
- 12 cm X 30 cm X 4 meter = 8 potong = 1,15 M3.
- 12 cm X 24 cm X 4 meter = 1 potong = 0,11 M3.
- 12 cm X 20 cm X 4 meter = 3 potong = 0,28 M3.
- 15 cm X 20 cm X 4 meter = 1 potong = 0,12 M3.
- JUMLAH = 83 potong = + 11,54 M3.
- 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi 125 PS warna kuning No.Pol : BD-8737-KF.
- 1 (satu) lembar STNK mobil mobil truk Mitsubishi 125 PS warna kuning No.Pol : BD-8737-KF An. USMAN.
- Kayu yang diangkut oleh mobil truk Mitsubishi 125 PS warna kuning No.Pol : BD-8737-KF merupakan jenis Meranti sebanyak + 10,48 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 10 cm X 25 cm X 4 meter = 33 potong = 3,30 M3.
- 10 cm X 20 cm X 4 meter = 22 potong = 1,76 M3.
- 13 cm X 20 cm X 4 meter = 2 potong = 0,2 M3.
- 13 cm X 25 cm X 4 meter = 1 potong = 0,13 M3.
- 12 cm X 20 cm X 4 meter = 3 potong = 0,28 M3.
- 13 cm X 10 cm X 4 meter = 1 potong = 0,05 M3.
- 25 cm X 12 cm X 4 meter = 5 potong = 0,60 M3
- 13cm X 30 cm X 4 meter = 1 potong = 0,15 M3
- 25 cm X 13 cm X 4 meter = 2 potong = 0,26 M3
- 25 cm X 25 cm X 4 meter = 1 potong = 0,25 M3.
- 25 cm X 10 cm X 4 meter = 7 potong = 0,70 M3.
- 25 cm X 17 cm X 4 meter = 3 potong = 0,51 M3
- 15 cm X 30 cm X 4 meter = 3 potong = 0,54 M3.
- 15 cm X 25 cm X 4 meter = 1 potong = 0,15 M3.
- 25 cm X 13 cm X 4 meter = 2 potong = 0,26 M3.
- 25 cm X 20 cm X 4 meter = 1 potong = 0,20 M3.
- 12 cm X 30 cm X 4 meter = 4 potong = 0,57 M3.
- 18 cm X 30 cm X 4 meter = 1 potong = 0,21 M3.
- 12 cm X 25 cm X 4 meter = 3 potong = 0,36 M3.
- Nota Angkutan Nomor : 000214 tanggal 13 Maret 2018
- Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 214/DKO/III/2018, tanggal 13 Maret 2018.
- Surat Keterangan Tempat penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) Nomor : 522.21/0875-III/HUT, tanggal 08 Maret 2016.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.368/PHPL-BPHP V/3/08/2016 tentang Perpanjangan Pengangkatan dan Kartu Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-R), tanggal 15 Agustus 2016.
- Nota Angkutan Nomor : 000187 tanggal 13 Maret 2018
- Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 187/DKO/III/2018, tanggal 13 Maret 2018
- Surat Keterangan Tempat penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) Nomor : 522.21/0875-III/HUT, tanggal 08 Maret 2016.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.368/PHPL-BPHP V/3/08/2016 tentang Perpanjangan Pengangkatan dan Kartu Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-R), tanggal 15 Agustus 2016.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type 105 warna biru.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya type 1.2 G M/T warna kuning No.Pol BG- 1208- HF
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Agya type 1.2 G M/T warna kuning No.Pol BG 1208 HF An. HENDRI DOLIYEN.
Putusan PN BENGKULU Nomor 275/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Hakim Anggota Fitrizal Yanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Jamil bin Ali Keman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut, mennguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keteragngan sahnya hasil hutan,,sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jamil bin Keman selama 9 (sembilan) bulan dan Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK LESING PT. MANDIRI TUNAS FINANCE MELALUI TERDAKWA; Barang bukti berupa : JUMLAH = 96 potong = + 10,48 M3 DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; Barang Bukti berupa : DAN, DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; Barang Bukti berupa : DINYATAKAN DIKEMBALIK KEPADA HENDRI DOLIYEN MELALUI TERDAKWA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Statistik7247