Putusan PTUN SEMARANG Nomor 27/G/2011/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 27/G/2011/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 30 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Zubaida Djaiz Baranyanan, Michael Renaldy Zein |
Panitera | Sri Ambarwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------- Menyatakan batal surat keputusan Tergugat berupa :-------------------------------------1. Surat Keputusan Nomor : 862.2/92/2011 Tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Kepada Sdr. Ir. JOHAR TANTOWI, MM., NIP.19610113 198912 1 001, Sekretaris Bapelluh P2K Kabupaten Kendal, tanggal 15 April 2011.-------------------------------------------------------------------------------2. Surat Perintah Nomor : 824.4/1283/2011 Tentang Perintah Kepada Ir. JOHAR TANTOWI, MM., NIP 19610113 198912 1 001 untuk melaksanakan Tugas sebagai staf pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal, tanggal 27 April 2011.--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan berupa pencabutan atas:----------------------------------------------------------------------------------------------------1. Surat Keputusan Nomor : 862.2/92/2011 Tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Kepada Sdr. Ir. JOHAR TANTOWI, MM., NIP.19610113 198912 1 001, Sekretaris Bapelluh P2K Kabupaten Kendal, tanggal 15 April 2011.--------------------------------------------------------------------------2. Surat Perintah Nomor : 824.4/1283/2011 Tentang Perintah Kepada Ir. JOHAR TANTOWI, MM., NIP 19610113 198912 1 001 untuk melaksanakan Tugas sebagai staf pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal, tanggal 27 April 2011.---------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada Jabatan dan kedudukan semula serta merehabilitasi Penggugat;----------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 102.500,- (Seratus dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2011/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 27/G/2011/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/ B/ 2012 / PT TUN. SBY
Pertama : 27/G/2011/PTUN.Smg.
Statistik8539