- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik alm. Alus Sembiring.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik alm. Alus Sembiring.
- Sebelah Selatanberbatas dengan tanah milik alm. Alus Sembiring.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: 1.Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. 2.Menyatakan didalam hukum tanah pertapakan yang terletak di Desa Lepar Samura, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang dikenal dengan nama Dalan Aji Jahe/Baris seluas lebih kurang 6x20 m2, dengan batas-batas: adalah merupakan harta peninggalanalm. Alus Sembiring. 3.Menyatakan didalam hukum Penggugat-Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah darialm. Alus Sembiring. 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membangun rumah permanen lantai semen, dinding beton, atap seng di atas tanah objek perkara tanpa seijin Penggugat-Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yang memperoleh hak di atas tanah objek perkara agar menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaanbaik dan kosong serta tanpa halangan apapun. 6.Membatalkan segala bentuk surat-surat yang timbul diatas tanah objek terperkara sepanjang merugikan Penggugat-Penggugat. 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kaliTergugat I dan Tergugat II lalai didalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.510.000,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah); Menolak gugatan para Penggugatuntukselebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3521 K/Pdt/2020
Pertama : 49/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik17775