Putusan PN SAMARINDA Nomor 30/Pid.Tipikor/2014/PN Smr |
|
Nomor | 30/Pid.Tipikor/2014/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | - Poster Sitorus, - Rajali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.977.691.310,00 (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMR
Kasasi : 620 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 30/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr
Statistik15849