Putusan PN PALEMBANG Nomor 848/Pid.B/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 848/Pid.B/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | 848 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Unsuhaini, Eliwarti |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KONAR ZUBER, S.H., M.H. Bin ZUBER tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:1. Asli salinan Akta Nomor 46 tanggal 24 Agustus 2009; 2. Asli salinan Akta Nomor 47 tanggal 24 Agustus 2009; 3. Asli salinan Akta Nomor 41 tanggal 18 Januari 2010; adalah pembatalan Akta Nomor 46 tanggal 24 Agustus 2009 dan Akta Nomor 47 tanggal 24 Agustus 2009;4. Asli salinan Akta Nomor 42 tanggal 18 Januari 2010; 5. Asli salinan Akta Nomor 43 tanggal 18 Januari 2010;6. Asli salinan Akta Nomor 25 tanggal 14 Juni 2010, adalah pembatalan Akta Nomor 42 tanggal 18 Januari 2010 dan Akta Nomor 43 tanggal 18 Januari 2010;7. Asli salinan Akta Nomor 26 tanggal 14 Juni 2010;8. Asli salinan Akta Nomor 27 tanggal 14 Juni 2010, 9. Asli salinan Akta Nomor 28 tanggal 14 Juni 2010;10. Asli surat kesepakatan yang hanya ditulis dengan tangan tanggal 30 Maret 2011 yang telah didaftarkan di kantor notaris EVI SYARKOWI, SH., dibawah registrasi Nomor 05/L/III/2011;11. Asli tanda terima dari KHA. AZIS HAMID kepada KONAR ZUBER, S.H., M H. Uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);12. Asli bukti tanda penerimaan voucher pengeluaran kas Nomor 0001 tanggal 24 Agustus 2009;13. Asli kwitansi tanda terima dari H. AZIS HAMID kepada KONAR ZUBER, S.H., M.H. Uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan penjualan tanah seluas 2.500 meter persegi;14. Asli bukti tanda penerimaan voucher pengeluaran kas Nomor 0007 tanggal 04 September 2009;15. Asli bukti tanda penerimaan voucher pengeluaran kas Nomor 0208 tanggal 8 Januari 2010;16. Asli bukti tanda penerimaan voucher pengeluaran kas Nomor 0257 tanggal 2 Februari 2010;17. Slip setoran Deposit Slip BII Kantor Cabang Utama Palembang Jalan Kapten A Rivai tanggal 10 Juni 2010;18. Fotokopi salinan akta pengikatan jual beli Nomor 111 tanggal 25 Juni 2012 yang dibuat Notaris JUHAIDI, S.H.;19. Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 556/2012 tanggal 22 November 2012 yang dibuat PPAT JUHAIDI, S.H.; Dikembalikan kepada Hj. Ratna Rahmawaty; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/PID/2016
Pertama : 848/Pid.B/2015/PN.Plg
Statistik6623